Proses Tinjauan Rekan Sejawat
Akrual: Jurnal Akuntansi, Ekonomi, dan Bisnis menerapkan proses peer review untuk memastikan kualitas, orisinalitas, relevansi, dan integritas ilmiah setiap naskah yang dipertimbangkan untuk diterbitkan.
Setiap naskah yang diterima akan melalui tahapan berikut:
- Pemeriksaan Awal (Initial Screening)
Editor melakukan pemeriksaan awal terhadap kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, pedoman penulisan, kelengkapan naskah, serta potensi plagiarisme. - Evaluasi Editorial (Editorial Assessment)
Naskah yang memenuhi persyaratan awal akan dievaluasi oleh editor untuk menentukan kelayakannya mengikuti proses peer review. - Penunjukan Reviewer (Reviewer Assignment)
Naskah yang lolos pemeriksaan editorial akan dikirim kepada reviewer yang memiliki kompetensi dan keahlian yang relevan dengan bidang artikel. - Proses Peer Review
Penelaahan dilakukan menggunakan sistem blind review untuk menjaga objektivitas dan independensi penilaian. Reviewer mengevaluasi substansi artikel, metodologi, kualitas analisis, kebaruan, relevansi referensi, serta kejelasan penyajian. - Revisi Naskah (Revision)
Berdasarkan hasil penelaahan, penulis dapat diminta melakukan perbaikan minor atau perbaikan mayor. Penulis wajib memberikan tanggapan terhadap komentar reviewer dan mengirimkan kembali naskah yang telah direvisi sesuai batas waktu yang ditentukan. - Keputusan Editorial (Editorial Decision)
Editor mempertimbangkan hasil review dan revisi penulis dalam menentukan keputusan editorial. Keputusan dapat berupa:- Diterima tanpa perbaikan (Accepted)
- Perbaikan minor (Minor Revision)
- Perbaikan mayor (Major Revision)
- Ditolak (Rejected)
- Keputusan Akhir dan Publikasi
Naskah yang dinyatakan diterima akan menjalani proses penyuntingan akhir, proofreading, dan tata letak sebelum diterbitkan pada edisi jurnal yang sesuai.
Kerahasiaan Reviewer
Reviewer wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh selama proses penelaahan. Reviewer tidak diperkenankan menggunakan data, gagasan, atau informasi yang terdapat dalam naskah untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.
Konflik Kepentingan
Reviewer wajib memberitahukan kepada editor apabila terdapat konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian. Dalam kondisi tersebut, editor dapat menunjuk reviewer pengganti.